Senin 06 Oct 2014 13:54 WIB

Mendagri: KPU Bisa Pakai Perppu Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Gamawan Fauzi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menyiapkan pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada tahun 2015 berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014. Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober lalu itu bisa diberlakukan sebagai landasan hukum selama DPR tidak menolaknya.

"Ya, selama itu (Perppu) belum dicabut sah saja. Saya sudah bicara dengan ketua KPU, KPU sudah bisa  gunakan itu sebagai landasan hukum," kata Gamawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (6/10).

Gamawan mengatakan, Perppu Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung akan dibahas dulu oleh DPR pada masa sidang berikutnya. DPR yang akan memutuskan menerima atau menolak perppu tersebut.

Namun, sejak diteken SBY dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, menurut dia, perppu tersebut otomatis sudah berlaku. Pelaksanaan pilkada tidak lagi mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD yang baru disahkan Jumat (26/9) dini hari.

"Nanti melalui paripurna di masa sidang berikutnya DPR akan membahas. Kita lihat dulu DPR-nya gimana, mudah-mudahan DPR menyetujui," ungkapnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menilai, Perppu Pilkada merupakan langkah terbaik yang diambil pemerintah. Setelah mendengarkan masukan dari masyarakat sejak UU Pilkada disahkan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement