Senin 06 Oct 2014 12:07 WIB

Pengunduran Diri Jokowi Disetujui, Ahok Pasti Jadi Gubernur

Rep: C89/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama otomatis menjadi Gubernur. Khususnya setelah paripuna DPRD DKI Jakarta mengesahkan pengunduran diri Gubernur sebelumnya Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya hal itu telah diatur dalam Undang-Undang khsusus mengenai pemerintah daerah DKI Jakarta. Terkait siapakah calon wagub yang akan mendampingi Basuki nantinya, Indria mengatakan semuanya harus melalui proses musyawarah mufakat.

Menurutnya sah saja kalau dua partai pengusungnya yaitu PDI Perjuangan dan Gerindra merasa paling berhak mencalonkan. Namun Indria menuturkan bicara tentang calon wagub tidak hanya bicara soal partai.

Tetapi kesepakatan semua pihak, dalam pengertian pertimbangan dari Basuki sendiri yang akan memilih wakilnya, serta pertimbangan dari partai pengusungnya. Untuk itu diharapkan kerjasama. "Kalau ga bisa membangun kerjasama repot,"ujarnya, di Jakarta, Senin (6/10).

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta bukan untuk menerima atau menolak Jokowi untuk mengundurkan diri. Tetapi lebih pada mendengarkan  pernyataan pengunduran diri Presiden terpilih tersebut dari sebelumnya menjadi Gubernur DKI Jakarta.

 

"Sesuai dengan Undang-Undang Pemda nomor 23 tahun 2014,"kata Refly. Menurutnya, langkah selanjutnya DPRD DKI mengusulkan kepada presiden, melalui Kemetrian dalam negeri.

Sementara itu dengan berhentinya Jokowi sebagai Gubernur DKI, Basuki atau yang biasa disapa Ahok, tinggal menunggu sumpah jabatan otomatis menjadi gubernur.  Terkait persaingan PDI P dan Gerindra yang merasa paling berhak menjaringkan bakal calon, meurut Refly hal itu sah-sah saja.

Dua parpol pengusung tersebut mengajukan masing-masing satu calon. Selanjutnya apabila tidak tercapai mufakat dalam bermusyawarah, bisa melalui voting.

Refly menuturkan, sesuai mekanismnenya, Ahok mengajukan dua calon yang masing-masing berasal dari parpol pengusungnya. Setelah itu diajukan ke DPRD DKI, lalu dipilih dengan voting.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement