Senin 06 Oct 2014 11:05 WIB

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK

  Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9). (Republika/ Wihdan)
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Sutan singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB, Senin.

Tapi ia enggan menjawab pertanyaan lain mengenai pemeriksaannya tersebut, dan langsung masuk ke ruang tunggu saksi gedung KPK.

Sutan sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014.

Selain Sutan, KPK juga pihak swasta Ayu Wahyuni, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Emmy Yatmi Noordjasmani, pihak swasta Romlah alias Lala dan Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri R. Saleh Abdul Malik.

KPK juga sudah menggeledah dua perusahaan dan dua rumah terkait Sutan pada September lalu.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Sutan mengaku diperiksa mengenai mekanisme anggaran di komisi yang pernah dipimpinnya tersebut.

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement