Ahad 05 Oct 2014 17:03 WIB

KPU Gunakan Perppu 1/2014 Sebagai Dasar 240 Pilkada Langsung pada 2015

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) tengah memberikan keterangan pers seusai pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna membahas Perppu Pilkada di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) tengah memberikan keterangan pers seusai pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna membahas Perppu Pilkada di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang pelaksanaan pilkada langsung. 

Perppu yang mencabut UU Nomor 22/2014 tentang pemilihan lewat DPRD itu akan dijadikan landasan bagi KPU untuk menyiapkan sekitar 240 pilkada pada 2015.

"Kami belum membahas perkembangan terakhir (perppu pilkada langsung). Dalam pekan ini, insya Allah akan segera dibahas," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ahad (5/10).

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, sejak ditandatangani presiden, Perppu 1/2014 langsung berlaku. Perppu tersebut langsung dapat digunakan sebagai landasan persiapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan bupati.

"Perppu langsung dapat digunakan sebagai landasan pelaksanaan persiapan pilkada. Walau pun kami perlu periksa dulu isi perppu untuk penyesuaian dengan PKPU," kata Hadar.

Hadar menyatakan, akan dilakukan penyesuaian dengan peraturan KPU untuk menyiapkan pilkada 2015 setelah menerima salinan isi Perppu 1/2014.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran nomor 1600/KPU/X/2014, KPU telah meminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada 2015. Yaitu, sehubungan dengan disahkannya UU Pilkada melalui DPRD pada 26 September oleh DPR.

Berdasarkan data KPU, terdapat tujuh provinsi yang kepala daerahnya yang masa jabatannya akan habis pada 2015. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.

KPU juga mencatat 240 kabupaten/kota harus menggelar pilkada pada 2015. Terdiri atas 22 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 13 kabupaten/kota di Sumatra Barat. Lalu empat kabupaten/kota di Provinsi Riau, lima kabupaten/kota di Sumatera Selatan, sembilan kabupaten/kota di Bengkulu.

Lalu, 10 kabupaten/kota di Lampung, empat kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian, empat kabupaten/kota di Jambi, lima kabupaten di Jawa Barat, 17 kabupaten/kota di Jawa tengah, tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan 18 kabupaten/kota di Jawa Timur. 

Ditambah empat kabupaten/kota di Banten, enam kabupaten/kota di Bali, tujuh kabupaten/kota di NTB, delapan kabupaten/kota di NTT, enam kabupaten/kota di Kalimantan Barat, dua kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

Juga lima kabupaten/kota di Kalimantan Timur, dua kabupaten/kota di Kalimantan Utara, tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Utara, enam kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Kemudian, 11 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, lima kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, tiga kabupaten di Gorontalo, dua kabupaten di Sulawesi Barat, empat kabupaten di Maluku, delapan kabupaten/kota di Maluku Utara, 22 kabupaten/kota di Papua, dan sembilan kabupaten/kota di Papua Barat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement