Ahad 05 Oct 2014 16:40 WIB

Ketua DPR: Butuh 2 Bulan untuk Bahas Perppu Pilkada

Rep: c62/ Red: Mansyur Faqih
Setya Novanto
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto menyatakan, akan menghargai perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Hanya saja, kata dia, hingga saat ini pimpinan DPR belum tahu isi perppu tersebut. Karena DPR belum menerima salinannya. 

Setelah DPR menerima perppu itu, kata dia, pimpinan partai di parlemen akan mengevaluasinya. Namun, setidaknya perlu waktu dua bulan untuk membahas ‎isi perppu tersebut. 

"Karena perppu ini ditunggu rakyat, gubernur dan bupati. Maka perppu ini akan menjadi kerja utama di masa kerja pimpinan DPR baru," katanya, Ahad (5/10).

Dia mengatakan, Perppu Pilkada memang menentang keputusan partai Koalisi Merah Putih (KMP) soal pilkada lewat DPRD. Karenanya, perppu itu tetap akan menjadi bahan evaluasi koalisi partai oposisi itu.

"Sampai sekarang kami belum tahu apa isinya. Tentu (perppu) akan menjadi evaluasi kita," jelas Bendahara Umum Parati Golkar itu.

Sebelumnya sidang paripurna DPR mengesahkan UU Pilkada dengan mekanisme pemilihan lewat DPRD. Keputusan itu sesuai dengan keinginan mayoritas fraksi di DPR yang dimotori partai Koalisi Merah Putih.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement