Ahad 05 Oct 2014 16:21 WIB

Ternyata, Perppu SBY Hampir Sama dengan RUU Pilkada Opsi Langsung

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
 Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu itu sekaligus mencabut UU Nomor 22/2014 tentang temilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur mekanisme pemilihan lewat DPRD.  

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji mengatakan, perppu tersebut pada dasarnya hampir sama dengan RUU Pilkada versi langsung yang sudah pernah dibahas pemerintah dan DPR sebelumnya.

"Perppu 1/2014 memuat 17 poin tentang perbaikan pilkada langsung. Hampir sama memang, karena RUU Pilkada langsung sudah memuat itu," kata Dodi saat dihubungi, Ahad (5/10).

Menurut Dodi, perbaikan pilkada langsung dalam perppu sama dengan syarat yang diajukan Fraksi Partai Demokrat dalam pengambilan keputusan RUU Pilkada tingkat satu di Komisi II DPR. Hanya dua poin yang berubah dari usulan Demokrat yang dituangkan dalam perppu. 

Pertama, tentang pelaksanaan uji publik. Sebelumnya, Demokrat menginginkan uji publik dilakukan DPRD. Selanjutnya panitia uji publik bisa menentukan lolos atau tidaknya calon kepala daerah.

Kedua, tentang larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi jabatan. Demokrat sebelumnya bersikukuh larangan tersebut tidak hanya sebelum petahana mencalonkan diri. 

Tetapi juga setelah calon kepala daerah terpilih. "Kalau poin-poin perppunya bukan mirip lagi, tapi sama," jelas Dodi.

Hanya saja, lanjut dia, kemendagri belum menerima finalisasi Perppu 1/2014 tersebut. "Yang final belum dipublikasi, Senin (6/10) rencananya baru dipublikasi," ungkapnya.

RUU Pilkada versi langsung terdiri dari 205 pasal. Desain pilkada langsung dalam rancangan tersebut sudah mengakomodasi hampir semua syarat yang diajukan Demokrat. 

Namun dalam pengambilan keputusan tingkat akhir di paripurna DPR pada 26 September 2014, rancangan pilkada langsung tidak disetujui. Melalui mekanisme voting, DPR menyetujui RUU Pilkada melalui DPRD disahkan menjadi UU Nomor 22/2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement