REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengatakan kabar keberadaan buronan Rafat Ali Rizvi di Skotlandia untuk membeli saham klub Glasgow Ranger dan yang bersangkutan bisa bebas berkeliaran disebabkan interpol membekukan sementara red notice.
"Interpol menyikapi dengan membekukan sementara red notice-nya," ujarnya di Gedung Kejagung, Jumat (3/10).
Menurutnya, pihaknya sudah meminta kepada interpol untuk mengeluarkan red notice untuk Ravat dan Hisham Alwarraq. Dan pihak interpol pun mengeluarkan red notice. Namun, Ravat mengajukan gugatan arbitrse internasional melalui ICID dan mengajukan pencabutan red notice.
"Tapi oleh interpol disikapi dengan dibekukan sementara sampai gugatannya itu memilki putusan hukum tetap," katanya.
Andhi mengatakan pihaknya mempertanyakan kepada interpol mengapa bisa membekukan. Sebab, hal itu merupakan dua hal yang berbeda. "Kita minta dikeluarkan red notice karena bersangkutan diputuskan bersalah di Indonesia melalui putusan pidana," katanya.
Sementara itu, pengajuan pembekuan (suspen) itu berdasarkan perdata. "Jadi itu dua hal berbeda, satu soal pidana, satu soal perdata jadi gitu. Tapi karena sudah jalan ya sudah," katanya.
Ia menuturkan, pihaknya telah mengirimkan keberatan kepada interpol agar dilakukan red notice kembali sehingga yang bersangkutan tidak bisa bebas begitu saja.