REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo diminta untuk membudayakan lagi 'Salam Pancasila' dalam acara resmi kenegaraan. Salam pancasila adalah salam nasional bangsa Indonesia yang diputuskan melalui Maklumat pemerintah tanggal 31 Agustus 1945.
Sekretaris Center for the Study of Pancasila Ideology (CSPI), Janu Wijayanto mengatakan upaya untuk membudayakan Pancasila dan menghargai sejarah perlu dilakukan. Untuk itu upaya untuk menjadikan nilai Pancasila hidup dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara harus dijalankan.
"Untuk itu Pusat Studi Ideologi Pancasila menyerukan dukungan agar Pemerintah Baru Jokowi, mempraktekkan Salam Pancasila di setiap acara kenegaraan," kata Janu Jumat (3/10).
Salam pancasila adalah salam nasional bangsa Indonesia yang diputuskan melalui Maklumat pemerintah tanggal 31 Agustus 1945. Salam nasional ini resmi berlaku sejak tanggal 1 September 1945 dan tidak ada satupun Presiden RI selanjutnya yang mencabut maklumat tanggal 31 Agustus 1945 tersebut.
Artinya maklumat pemerintah tersebut tetap berlaku sebagai aturan main ketatanegaraan di Indonesia. Salam Pancasila sebagai salam nasional masih sah sebagai salamnya bangsa Indonesia sehingga butuh ketauladanan pemimpin dan elit politik penyelenggara negara untuk mempraktikkannya.