Jumat 03 Oct 2014 12:46 WIB

Irman Gusman Nilai Perppu Pilkada Terlambat Diterbitkan

Irman Gusman
Foto: antara
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Periode 2014-2019 Irman Gusman menilai peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan UU Pilkada sudah terlambat.

"Ya menurut saya sebenarnya sudah terlambat, seharusnya Presiden sebagai pemimpin partai besar bisa mengikuti apa yang diminta sebagian masyarakat, yaitu pilkada langsung," kata Irman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/10).

Namun, Irman menilai meskipun terlambat, masyarakat harus mendukung keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Dia mengatakan hari ini akan melakukan rapat terkait perpu tersebut karena DPD sendiri mendukung pilkada langsung.

Irman menjelaskan aspirasi daerah juga menghendaki pilkada langsung ketika masih digodok draf RUU Pilkada.

"Ya tentunya harus menggunakan akal sehat, DPD mendukung pilkada langsung, kami ini kan perwakilan daerah juga mendengar aspirasi mereka, tentunya dengan perbaikan mengeliminir mengenai biaya," katanya.

Sebelumnya, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Perpu harus dikaji secara mendalam. Aria menyarankan Presiden Yudhoyono juga sebaiknya memberikan bimbingan yang jelas terkait dialihkannya hak rakyat kepada DPRD.

"SBY tidak hanya mengeluarkan perpu, tapi memberikan 'guidance' (bimbingan) yang atas substansi perampasan hak rakyat oleh DPRD," katanya.

Sementara itu, Politisi Partai Demokrat Beni K Harman menilai keputusan untuk menerbitkan Perpu tersebut sudah tepat mengingat keadaan yang mendesak untuk menyelamatkan demokrasi.

"Perppu ini dibentuk untuk mengisi impasi hukum guna menjawab kebutuhan mendesak. Presiden sesuai dengan konstitusi tidak boleh membiarkan ancaman ini menjadi nyata," katanya. Dia menyebutkan ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk menerbitkan Perppu dan ia menilai keduanya telah dipenuhi, yakni untuk kebutuhan mendesak dan mengisi kekosongan hukum (impasi hukum).

"Tidak boleh presiden membiarkan demokrasi mati dari ancaman pemberlakuan UU Pilkada, sebab sumpah presiden itu untuk menjunjung tinggi menyelamatkan demokrasi dan konstitusi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement