REPUBLIKA.CO.ID, Setibanya di Jakarta Presiden kemudian melakukan serangkaian pertemuan maraton untuk memastikan pemilihan kepala daerah bisa dilakukan secara langsung dengan suara dari rakyat.
Akhirnya kurang dari sepekan setelah pernyataan pertamanya di Washington DC, Presiden pada Kamis (2/10) menyampaikan langkah pemerintah yang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memastikan pemilihan kepala daerah masih menggunakan mekanisme pemilihan langsung, namun dengan sepuluh perbaikan untuk mencegah ekses negatifnya.
"Saya baru saja menandatangani dua perpu," kata Presiden dalam jumpa pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam (2/10).
Presiden memaparkan dua perpu tersebut adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Ia memaparkan sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perpu No. 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda.
Menurut SBY, penandatanganan kedua perpu tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.
Presiden juga menyatakan, dalam Perpu tersebut telah dimasukkan berbagai hal yang harus diperbaiki seperti adanya uji publik, penghematan pelaksanaan pilkada secara signifikan, pengaturan kampaye terbuka, akuntabilitas dana kampanye, larangan politik uang, serta larangan fitnah dan kampanye hitam.
Selain itu, terdapat pula larangan penggunaan aparat birokrasi, larangan pencopotan aparat birokarasi pascapilkada, penyelesaian pilkada secara akuntabel, dan pencegahan kekerasan karena selama ini tidak sedikit aksi destruktif yang terjadi karena tidak puas dengan hasil pilkada.
Sedangkan terkait dengan kegentingan yang memaksa, SBY mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009 yang menyatakan bahwa Perpu adalah subyektivitas Presiden yang obyektivitasnya dinilai oleh DPR RI.
Presiden juga mengemukakan bahwa penilaian oleh DPR RI merupakan "risiko politik" yang harus ditempuh sebagai bentuk terwujudnya kedaulatan rakyat dan demokrasi yang dicita-citakan.
"Saya sendiri menjadi Presiden melalui pemilihan Presiden langsung oleh rakyat pada tahun 2004 dan tahun 2009. Maka, sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya selaku Presiden selama dua periode ini, kiranya wajar jika saya tetap mendukung pilkada secara langsung," katanya.