Jumat 03 Oct 2014 10:35 WIB

Sepekan RUU Pilkada; Dari Washington Hingga Jakarta (Bagian 3)

Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.
Foto: @SBYudhoyono
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, Saat tiba Jepang, Presiden berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva untuk mengajukan pertanyaan kemungkinan pemerintah menolak menandatangani RUU Pilkada yang telah disetujui dalam sidang paripurna tersebut.

"Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dengan Ketua Mahkamah Konstitusi," paparnya.

Dipaparkannya,"pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi Undang-Undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan Presiden harus setuju."

"Dalam praktik yang kita anut, memang Presiden menugasi menteri terkait dengan amanat Presiden untuk bahas bersama DPR RI dalam hal ini Menteri dalam Negeri, disitu memang secara eksplisit tidak ada kata-kata memberikan persetujuan dan ini bisa diperdebatkan," kata Presiden.

Ia menambahkan,"sehingga pertanyaan yang saya ajukan dalam kasus proses penentuan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang sama-sama kita ikuti seperti itu ditambah dengan resistensi dan perlawanan dari mayoritas rakyat Indonesia."

Presiden mengatakan,"saya masih ingin mendapatkan penjelasan dari Mahkamah Konstitusi apakah sungguh pun dalam rapat paripurna Mendagri sudah sampaikan sambutannya tetap ada ruang berdasarkan definisi dan teks itu, manakala saya masih memiliki ruang saya akan menyampaikan ketidaksetujuan saya terhadap apa yang ditetapkan oleh DPR dalam proses internal."

Kepala Negara mengatakan konsultasi ini sebagai salah satu bentuk menghormati koridor konstitusi di satu sisi dan upaya untuk juga memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan juga pandangan Presiden sendiri tentang ketidaksetujuannya atas pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement