Jumat 03 Oct 2014 09:24 WIB

Korupsi Baju Koko, Bendahara Golkar Jadi Buronan

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Firdaus, tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau buronan, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

"Sudah tiga kali kita (kejaksaan) layangkan surat panggilan terhadap tersangka Firdaus, tidak pernah datang. Maka kita masukkan dalam DPO atau buron," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (3/10).

Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko Kabupaten Kampar. Firdaus selama ini juga diketahui sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.

Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Firdaus dan Asril Jasda yang kini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2013, namun keduanya tidak ditahan.

Ia mengatakan, sejauh ini tersangka Asril Jasda masih kooperatif dalam proses hukum dengan memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangannya.

"Asril Jasda datang memenuhi panggilan (jaksa)," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar melalui APBD Kampar. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung, diduga untuk menghindari mekanisme tender.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement