Kamis 02 Oct 2014 23:06 WIB

Hasil Investigasi Freeport Diumumkan Pekan Depan

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pertambangan Grasberg PT Freeport  (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Pertambangan Grasberg PT Freeport (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, hasil investigasi kecelakaan pertambangan di tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia (PTFI) segera diungkap. Diperkirakan awal pekan depan hasil investigasi sudah bisa diumumkan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM telah menyelesaikan investigasi di Freeport hari ini. "Hari ini investigasi selesai,'' kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10) siang.

Menurut Bambang, paling lambat Selasa pekan depan bisa diumumkan. Dia menerangkan, hasil laporan sementara investigasi tersebut, insiden disebabkan oleh kelalaian seorang pekerja tambang yang menyeberang di tambang Grasberg.

Padahal, dalam standar operasi yang berlaku, menyeberang di area tersebut dilarang. Namun, dalam rekaman kamera pengawas dilihat ada orang yang menyeberang.

Walaupun terdapat dugaan kesalahan prosedur, Bambang menegaskan, pihaknya belum mau menyimpulkan. Artinya, sampai seluruh kronologis kejadian terangkum secara komprehensif dan jelas pihaknya tidak akan menyimpulkan.

Dia juga belum bisa mengambil langkah terkait sanksi yang akan diberikan. Dia menuturkan investigasi bukanlah mencari kesalahan melainkan mencari penyebab insiden. Dua hal yang diinvestigasi yakni dari sisi manajerial dan operasional pertambangan.

Sebelumnya, kronologis kejadian yakni kecelakaan terjadi sekitar pukul  07.22 WIT pada 27 September kemarin. Kendaraan operasi bermuatan 9 orang yaitu satu pengemudi dan 8 penumpang hendak menuju tambang quari atau tambang batu.

Mereka merupakan pegawai perawatan (maintenance) fasilitas pompa. Setibanya di persimpangan jalan mobil operasional itu berhenti di lajur yang sesuai standar keamanan.

Peraturan keamanan tambang menyebutkan kendaraan kecil harus mendahulukan kendaraan besar (haul truck) apabila berpapasan. Haul truk itu datang dari lajur kiri dan hendak memutar arah.

Kendaraan besar itu seharusnya berbelok lebih lebar, tapi entah kenapa manuver untuk berbelok lebih sempit sehingga ban depan truk melindas mobil kecil. Pengemudi kendaraan besar itu lalu menghentikan laju.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement