REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku prihatin dan menyesalkan atas terpilihnya Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019.
"KPK sangat prihatin dan menyesalkan terpilihnya Setya Novanto sebagai ketua DPR karena yang bersangkutan punya potensi mempunyai masalah hukum dan bisa merusak citra DPR sebagai lembaga terhormat," kata Abraham melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (2/10).
Setya Novanto menjadi ketua DPR didampingi oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra), Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat), Fahri Hamzah (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) dan Taufik Kurniawan (Fraksi Partai Amanat Nasional) sebagai paket yang diajukan oleh koalisi Merah Putih pada rapat perdana DPR pada Rabu (1/10).
"Sebenarnya KPK menginginkan ketua DPR yang terpilih itu orang yang bersih dan tidak punya keterkaitan dengan kasus-kasus hukum, jadi KPK juga kecewa dengan terpilihnya ketua DPR baru, namun demikian kita tetap menghargai proses sudah terjadi di DPR," tambah Abraham.
Namun Abraham mengaku lembaga yang dipimpinnya itu tidak punya kesulitan bila akan memeriksa Setya Novanto. "(Jabatan sebagai ketua DPR) tidak mempersulit (pemeriksaan terhadap Setya) karena ketua DPR tidak punya kekebalan hukum," ungkap Abraham.
Setya Novanto sendiri pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di KPK maupun pengadilan tindak pidana korupsi.
Kasus pertama yang terkait dengan Bendahara Umum Partai Golkar tersebut adalah kasus suap terkait pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan tersangka mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
KPK pada 19 Maret 2013 pernah menggeledah ruang kerja Setya Novanto dan ruang anggota fraksi Golkar Kahar Muzakhir.
Nama dua politisi Golkar tersebut disebut dalam kasus ini pada sidang di pengadilan Tipikor Pekanbaru oleh mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas yang mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.
Selanjutnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, nama Setya Novanto disebut oleh mantan bendahara umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin pernah mengadukan dugaan korupsi dalam proyek E-KTP kepada KPK antara lain mengenai aliran dananya yang disebut mengalir ke sejumlah anggota DPR seperti bendahara umum Partai Golkar Setya Novanto yang menerima RP300 miliar, Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR dan anggota sebesar 2,5 persen dari anggaran, Ketua dan Wakil Ketua Banggar 2,5 persen dari anggaran hingga Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendapat 2 juta dolar AS melalui adinya Azmi Aulia Dahlan.
Menurut Nazaruddin, proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dan terakhir Setya Novanto juga pernah hadir dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara dugaan korupsi pilkada di berbagai daerah.