Kamis 02 Oct 2014 18:34 WIB

Sea World: Ancol Bertindak Sepihak

Rep: Ratna Puspita/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah seniman beratraksi barongsay dan liong di dalam akuarium Wahana Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Senin (23/1).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah seniman beratraksi barongsay dan liong di dalam akuarium Wahana Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sea World Indonesia menyatakan PT Pembangunan Jaya Ancol bertindak sepihak dalam penutupan wahana bawah laut Sea World. Sebab, proses hukum masih berjalan di pengadilan.

Manajemen PT SWI menyatakan perundingan dengan Ancol berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perkara teregistrasi dengan nomor 305/PDT.G/BANI/2014.

"Sampai saat ini tidak ada perintah eksekusi atau pun penghentian operasional dari Pengadilan Negri Jakarta Utara terhadap Putusan BANI 513/IV/ARB-BANI/2013 tanggal 5 Juni 2014," ujar PT SWI dalam laman resminya.

Namun, PT SWI menyatakan, Taman Impian Jaya Ancol telah bertindak sepihak meski putusan pengadilan belum dikukuhkan. Tindakan yang dilakukan dengan menutupi akses jalan masuk pengunjung kedalam wahana. "Sehingga para pengunjung tidak memiliki alternatif jalan masuk," kata PT SWI.

Karena itu, PT SWI menginginkan wahana Sea World tetap buka dan beroperasi seperti biasa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PT SWI juga menyatakan perusahaan sebagai pemegang hak pengelolaan eklusif SeaWorld yang terdaftar resmi tidak dalam perselisihan dengan manajemen Taman Impian Jaya Ancol. Kedua pihak dalam proses melakukan perundingan perpanjangan hak pengelolaan SeaWorld yang berlahan dalam kompleks Ancol.

"Kami atas nama pengelola SeaWorld Indonesia memohon maaf atas kejadian yang tidak nyaman bagi para pengunjung setia Sea World," sebut PT SWI.

PT Pembangunan Jaya Ancol menutup operasional wahana rekreasi Sea World yang dikelola PT Sea World Indonesia (SWI) pada Sabtu (27/9). Langkah itu dilakukan karena Ancol berpendapat PT SWI telah melanggar perjanjian bangun-serah (built operation transfer) yang ditandatangani pada 1992.

Ancol berargumen PT SWI harus menyerahkan Sea World dan harus ada negosiasi ulang kontrak. Sengketa ini juga sudah dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan Ancol.

Namun, putusan BANI dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (30/10). Ancol pun berencana membawa perkara ini ke pengadilan yang lebih tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement