REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah akan segera terbit dalam waktu dekat.
"Ada satu Perppu yang sudah mengatur semuanya, saya yakin dalam satu atau dua hari ini sudah terbit. Semalam (Rabu, 1/10) sudah hampir (selesai) karena kami merapikan juga," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (2/10).
Materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut tidak akan sama persis dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI.
"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," jelas Mendagri.
Terkait uji publik kandidat calon kepala daerah, fraksi Partai Demokrat mengusulkan dalam rapat paripurna DPR RI akan menyetujui mekanisme pilkada langsung namun dengan sepuluh syarat perbaikan.
Ke-sembilan syarat tersebut sebelumnya telah diakomodir Kemendagri dalam draf RUU Pilkada langsung, hanya satu pasal mengenai uji publik yang bertentangan.
Partai Demokrat menginginkan, dalam pasal uji publik tersebut, kandidat calon harus memiliki sertifikat keterangan "lulus" untuk kemudian dicalonkan dalam bursa pemilihan.
Namun menurut Kemendagri, syarat uji publik tidak perlu mencantumkan keterangan "lulus" atau "tidak lulus". Sepanjang kandidat telah mengikuti uji publik dan memenuhi syarat administratif, maka dapat dicalonkan dalam pilkada.
"Ini kan bukan opsi Partai Demokrat lagi, tetapi ini opsi Pemerintah, kita lihat saja nanti," ujar Mendagri.
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menyatakan pihaknya akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD yang pada Jumat (26/9) dini hari disahkan oleh DPR RI melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak di rapat paripurna.