REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pilkada yang di dalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan.
"Perppu draftnya sudah. Rampung besok akan saya cek lagi untuk memastikan semuanya benar," kata Presiden di JCC, Kamis dinihari.
Pada Rabu malam (1/10) hingga Kamis dinihari (2/10) Presiden Yudhoyono melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah menteri untuk membahas perppu tersebut.
Ia berharap perppu tersebut dapat menjadi solusi atas seruan untuk kembalinya ke Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan.
"Barangkali sore atau malam hari saya kirimkan ke DPR," katanya.
Sementara itu pada Kamis (2/10) informasi dari pihak istana menyebutkan bahwa kegiatan presiden bersifat internal.
Di kesempatan yang sama selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat, ia juga mengomentari pertanyaan tentang komunikasi antara pihaknya dengan Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Ia menilai bahwa adalah baik jika kedua belah pihak melakukan komunikasi. Dalam beberapa kesempatan Yudhoyono telah menyampaikan keinginannya untuk menjalin komunikasi dengan Megawati sebagaimana komunikasinya dengan tokoh-tokoh politik lain.
Sebelumnya pada Selasa sore (30/9), seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat, Presiden Yudhoyono menegaskan akan segera mengeluarkan perppu Pilkada.
Menurut dia, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai Demokrat yang mendukung Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan.
Dia mengakui bahwa Pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil.
Oleh karena itu, ia mengambil keputusan untuk mengeluarkan perppu yang di dalamnya mengatur Pilkada langsung dengan perbaikan.
Ia mengatakan keputusan mengeluarkan perppu merupakan risiko politik yang harus ditempuh. Namun keputusan perppu itu akan diterima atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan DPR.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui UU Pilkada yang di dalamnya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Keputusan ini sesuai dengan keinginan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih.
Partai-partai pendukung Jokowi-JK yang menginginkan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, tidak mampu berbuat apa-apa karena kalah suara dalam Rapat Paripurna.
Sementara itu Partai Demokrat sendiri merasa opsinya yakni pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan, tidak diakomodasi dalam Rapat Paripurna, sehingga partai itu memutuskan "walkout".