Kamis 02 Oct 2014 00:51 WIB

Soal Perpu Pilkada, Tifatul: Silahkan SBY Lakukan Haknya

Tifatul Sembiring
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tifatul Sembiring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Tifatul Sembiring enggan mengomentari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang akan diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan UU Pilkada.

"Belum ada sikap, orang belum keluar perpunya, tunggu saja dulu," kata Tifatul usai pelantikan anggota DPR, MPR, dan DPD RI periode 2014--2019 di Jakarta, Rabu.

Tifatul mengatakan bahwa pihaknya akan menyikapi jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada tersebut sudah benar-benar diterbitkan oleh Presiden Yudhoyono.

"Nanti kami lihat, ya, belum dikeluarkan," katanya.

Sementara itu, rekan separtainya, Hidayat Nur Wahid mengaku optimistis bahwa perpu tidak bisa membatalkan UU Pilkada karena partai dari Koalisi Merah Putih lebih banyak dari Koalisi Indonesia Hebat di bawah naungan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Akan tetapi, bila melihat peta dari jumlah anggota di DPR, jelas sekali bahwa anggota-anggota DPR kebanyakan berasal dari partai-partai Koalisi Merah Putih. Itu (jumlahnya) 291. Kalau anggota DPR yang dari Koalisi Indonesia Hebat itu ada 207," ungkapnya.

Hidayat juga berpendapat bahwa alasan Presiden SBY untuk mengeluarkan Perpu Pilkada, yakni akibat keadaan genting dan mendesak, cendrung sulit diterima karena keadaan Indonesia aman-aman saja.

"Jadi, menurut kami, silakan Pak SBY melakukan haknya. Mungkin beliau juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa beliau sungguh-sungguh ingin berpihak kepada masyarakat yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung," katanya.

Ia pun meyakini bahwa keberadaan Perpu Pilkada itu tidak akan merugikan Koalisi Merah Putih di parlemen.

Sementara itu, dari kubu Indonesia Hebat, politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengusulkan agar perpu tersebut harus dikaji secara mendalam untuk memberikan petunjuk atas hak-hak rakyat yang diambil oleh DPRD, bukan sekadar pembenaran.

"Saya tidak pesimistis perpu ini akan gagal. Akan tetapi, harus dikaji secara mendalam agar implementasi perpu itu bisa menegasikan atau membatalkan, bukan sekadar dicari alasan untuk seolah-seolah mencari pembenaran atau komitmen untuk pilkada langsung," katanya.

Aria menyarankan Presiden Yudhoyono sebaiknya memberikan bimbingan yang jelas terkait dengan dialihkannya hak rakyat ke DPRD.

"SBY tidak hanya mengeluarkan perpu, tetapi memberikan 'guidance' (bimbingan) yang atas substansi perampasan hak rakyat oleh DPRD," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement