REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Populi Center, Nico Harjanto, memaparkan pendapatnya mengenai nasib lembaga survei setelah pengesahan UU Pilkada. Berikut petikannya.
UU Pilkada telah disahkan dimana Pilkada akan dilakukan lewat DPRD, apa dampaknya bagi lembaga survei?
Ya kalau misalnya Pilkada lewat DPRD akan berpengaruh sangat besar kepada perusahaan konsultan pilitik. Karena sebagian besar klien adalah kepala daerah. Kalau lembaga survei yang sifatnya LSM, atau yayasan kampus, tidak begitu terpengaruh. Karena survei politik dan kebijakan pemerintah akan berpengaruh ke depan.
Bagaimana arah survei ke depan?
Arah ke depan Indonesia akan mengandalkan data dan informasi faktual. Peran lembaga survei menjadi penting untuk menyuplai data untuk membuat kebijakan. BPS tidak akan kehabisan bahan meski Pilkada lewat DPRD.
Kalau Populi Center sendiri seperti apa?
Kami juga survei mengenai kebijakan perumahan rakyat, pendidikan, dan seterusnya. Lembaga survei banyak melakukan survei di luar elektabilitas kandidat.
Yang terpukul adalah perusahaan konsultan politik.
Jadi apakah lembaga survei tetap bisa bertahan dan berkontribusi jika Pilkada lewat DPRD?
Kontribusi apa yang diberikan lembaga survei jika Pilkada lewat DPRD?
Lembaga survei tetap bisa berkonstribusi memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kandidat yang diusung partai politik. Misalnya ada lima calon, disurvei apakah lima ini dikehendaki masyarakat. Atau apakah ada calon yang dikehendaki tapi tidak diakomodasi parpol.
Bedanya dengan perusahaan konsultan politik?
Kalau perusahaan konsultsn politik justru memoles bagaimana lima kandidat itu mana yang kelihatan terbaik.