Rabu 01 Oct 2014 22:37 WIB

PKB Bantah Abstain Dalam Rapat Konsultasi

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Esthi Maharani
Anggota MPR-DPR-DPD mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).(Republika/ Wihdan).
Foto: Republika/ Wihdan
Anggota MPR-DPR-DPD mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).(Republika/ Wihdan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding membantah ketika fraksinya dianggap abstain dalam menentukan pilihan pelaksanaan paripurna. Ia bersikeras kalau parpolnya tetap inginkan proses pemilihan pimpinan dewan berlangsung besok.

"Ini sudah larut, kita sudah lelah. Lagipula butuh kondisi yang /fresh/ untuk tentukan pimpinan dewan ini," ujar dia.

Karding juga menyayangkan sikap akhir Partai Demokrat dan PPP yang memilih pelaksaan pimpinan dewan malam ini. Padahal, mereka awalnya menyatakan ingin pemilihan tersebut berlangsung besok.

Rapat fraksi pemilihan pimpinan dewan yang berlangsung alot berakhir dengan sidang paripurna Rabu (1/10) malam. Fraksi dari parpol pendukung Jokowi-JK kalah suara karena ditinggal PPP dan Demokrat yang beralih pilihannya.

Ketua DPP PAN Tjatur Sapto Edi mengatakan, ada 6 fraksi yang menyatakan pemilihan pimpinan dewan harus berlangsung malam ini. Namun ia enggan menyebutkan, berapa fraksi yang pada akhirnya mendukung serta menolak.

Ketua DPP Golkar, Aziz Syamsudin menambahkan, 6 fraksi tersebut antara lain parpol Koalisi Merah Putih plus Partai Demokrat. Sedangkan 3 fraksi yang menolak antara lain PDI Perjuangan, Nasdem dan Hanura. Sedangkan PKB memilih abstain.

"Kalau Nasdem menolak karena ingin pelajari tata tertib. Sebab mereka merasa tidak diikutsertakan dalam proses pembuatan aturan tersebut," ujar dia.

Wasekjen PKS, Fahri Hamzah menambahkan, alasan Nasdem untuk menggodok kembali tata tertib bukanlah persoalan subtansial. Sebab, saat pelantikan anggota DPR siang tadi, peraturan yang dipakai adalah tata tertib lama.

Selain itu, ketentuan tersebut sudah ada dalam UU MD3, dan MK menolak permohonan gugatan atas aturan itu. Kalau memang ingin ada perubahan, kata dia, sebaiknya dibahas setelah struktur DPR terbentuk.

"Hal yang mendasar saat ini adalah agenda paripurna, bukan soal tata tertib," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement