REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu (1/10). PKS ini untuk melakukan penertiban dan penataan lahan jalur kereta api.
"Ini sinergi sangat baik untuk mewujudkan Jakarta menjadi kota moderen yang tertata rapi dan manusiawi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (1/10).
Penertiban dan penataan akan dilakukan di bawah jalan layang kereta api antara Stasiun Jakarta Kota hingga Stasiun Manggarai. Juga, di sepanjang pinggiran jalur kereta api di Ibu Kota.
PT KAI melakukan penertiban dan penataan lahan jalur kereta api dilakukan karena banyak bangunan tanpa izin di pinggiran rel kereta api. Menurut PT KAI, bangunan-bangunan itu membahayakan keselamatan perjalanan transportasi tersebut.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, penertiban dan penataan tersebut sejalan dengan rencana Pemprov DKI. Pemprov DKI sedang mencari cara memindahkan warga di area kumuh.
Selama ini, menurut Ahok, warga di pinggiran rel kerap tidak mau dipindahkan. "Dengan alasan mereka tidak pernah mendapat sosialisasi," kata dia.
PKS ini juga merupakan lanjutan dari penandatanganan kesepakatan bersama Pemprov DKI Jakarta dan PT KAI pada Februari lalu. PKS juga sebagai landasan hukum kerjasama membangun keterpaduan terintegrasi dengan moda transportasi massal.
Kesepakatan yang diatur dalam PKS meliputi penyusunan rancangan kota di permukiman terpadu, penyediaan lahan pembangunan rusunawa di stasiun, inventarisasi warga penghuni rusunawa.
Pemprov DKI dan PT KAI juga sepakat melakukan pembangunan jalan sejajar rel, perencanaan pengelolaan sarana dan pra sarana pendukung, serta ruang terbuka publik juga akan dilakukan.