Rabu 01 Oct 2014 18:42 WIB
Perppu Pilkada

SBY Harus Siap Akhiri Jabatan dengan Kontroversi

Rep: Ratna Puspita/ Red: Joko Sadewo
Presiden SBY
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang tidak akan menghentikan kontroversi sistem pemilihan kepala daerah. Bahkan SBY harus siap mengakhiri masa jabatannya dengan kontroversi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan, kontroversi sistem pilkada tidak akan berhenti hanya karena SBY mengeluarkan perppu. Politikus, pengamat, dan para ahli bakal mengomentari penerbitan perppu yang bakal membatalkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu.

"Kontroversi akan terus jalan. Karena itu, SBY harus siap mengakhiri masa jabatannya dengan kontroversi," kata Jimly, Kamis (1/10).

SBY seharusnya sudah siap. Sebab, menurut Jimly, SBY sudah berpengalaman mengeluarkan perppu. Karena itu, dia juga mengetahui penerbitan perppu bakal memancing kontroversi lain.

Jimly mengaku tidak ingin terlibat dalam pro dan kontra tersebut. Dia menuturkan, penerbitan perppu merupakan cara SBY mengatasi persoalan ini.  Rancangan UU Pilkada merupakan usulan pemerintah. Artinya, SBY sebagai presiden sebenarnya sudah menyetujui isi dalam rancangan tersebut.

Kendati demikian, Jimly menyatakan, pengesahan rancangan itu ternyata memunculkan reaksi yang fantastis dan tidak terbayangkan di media sosial Twitter. Sehingga, Presiden harus mengambil sikap yang memperhatikan perasaan masyarakat dan nilai konstitusional.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement