REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai memiliki landasan Konstitusional. Landasan tertuang pada Pasal 22 UUD 1945.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan dalam pasal tersebut disebutkan adanya kepentingan yang memaksa Presiden dapat mengeluarkan Perppu. "Kalau dia mau melakukan, dia akan menggunakan dasar itu," kata Saldi saat dihubungi Republika Online (ROL), Rabu (1/10).
Dengan menerbitkan Perppu, kata Saldi, Presiden akan menyatakan tidak berlaku UU Pilkada. Selanjutnya, Perppu tersebut diajukan ke DPR untuk dimintai persetujuan. Kemudian, DPR yang akan menilai apakah alasan Presiden kuat atau tidak. "Kalau kuat akan diterima, kalau tidak, tentu akan ditolak," ujarnya.
Menurutnya, kondisi genting dan memaksa hanya salah satu yang terdapat dalam klausul Pasal 22. Saat ditanya apakah kondisi Indonesia cukup genting dan memaksa, Saldi enggan menanggapi. Menurutnya, penerbitan Perppu merupakan alasan subjektif presiden.
Menurutnya, masyarakat juga belum membaca apa pertimbangan Presiden mengeluarkan Perppu. Dia meminta masyarakat menunggu Perppu keluar sehingga bisa tahu alasan Presiden. "Itu yang akan dinilai DPR karena secara konstitusional ada ruangnya," imbuhnya.