Rabu 01 Oct 2014 18:25 WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Sekolah Dibui

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Kepala SMK Negeri 1 Kota Pekalongan Suharso dihukum satu tahun penjara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan gedung sekolah tersebut yang dibiayai dari dana bantuan Gubernur Jawa Tengah

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (1/10), terdakwa yang terbukti melakukan korupsi tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," kata Hakim Ketua Hastopo.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 113 juta dalam perkara ini.

Perbuatan terdakwa tersebut berawal dari cairnya dana bantuan Gubernur Jawa Tengah pada 2006 untuk pembangunan ruang laboratorium batik serta ruang uji kompetensi kecantikan sebesar Rp 470 juta.

Dana tersebut selanjutnya dicairkan dalam sepuluh tahap oleh terdakwa untuk keperluan pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, hanya sekitar Rp 357 juta saja dana yang diserahkan kepada pelaksana pembangunan.

Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut berasal dari sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara dirugikan sebesar Rp113 juta dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Atas hukuman tersebut, terdakwa masih menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement