Rabu 01 Oct 2014 16:26 WIB

Kado Toilet Raksasa Buat Anggota DPR Baru

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono didampingi anggota DPR terpilih usai mengikuti pelantikan anggota DPR-DPD-MPR diKompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono didampingi anggota DPR terpilih usai mengikuti pelantikan anggota DPR-DPD-MPR diKompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ratusan pendemo dari Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRTBM) membawa properti toilet dan sapu raksasa sebagai kado pelantikan DPR terpilih periode 2014-2019.

"Kami membawa toilet dan sapu raksasa untuk seluruh DPR terpilih sebagai simbol bahwa DPR yang baru bersih dari segala 'kotoran' seperti korupsi dan perbudakan pembantu rumah tangga (PRT)," kata Ketua Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini, Rabu (1/10).

Ia mengatakan, toilet raksasa itu sebagai lambang tempat membuang kotoran untuk DPR, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), suap, perbudakan, penyalahgunaan kewenangan, serta pemerasan yang mungkin dilakukan oleh anggota DPR.

Sementara itu, sapu raksasa dinilai sebagai alat untuk membersihkan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan sehingga tidak ada lagi kewajiban yang ditinggalkan oleh anggota DPR.

Toilet raksasa tersebut berukuran 2,5 meter sedangkan sapu raksasa berukuran tiga meter. Kedua properti tersebut dibuat dari gabus sehingga tidak melukai demonstran atau aparat setempat.

Selain itu, pendemo juga membawa peralatan rumah tangga lainnya, seperti sikat kamar mandi, kain pel, centong, panci, dan penggorengan untuk meramaikan aksi.

Mereka menyampaikan tiga tuntutan kepada DPR, yakni pertama agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT yang telah berjalan selama 10 tahun.

Tuntutan kedua adalah agar pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (PPTKILN) yang dirasa belum melindungi hak-hak buruh migran dan anggota keluarga.

Sedangkan tuntutan ketiga adalah agar pemerintah dan DPR segera meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang Situasi Kerja Layak PRT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement