REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keinginanan SBY untuk mendukung pilkada langsung benar-benar konsisten dan serius. Maka SBY dapat mendorong masyarakat atau LSM untuk melakukan judical review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan cara menerbitkan Perppu.
Ia menjelaskan, secara hukum baik sebagai presiden ataupun ketum Demokrat SBY tidak bisa melakukan gugatan ke MK. Hal tersebut dikarenakan presiden dan pejabat parpol tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk melakukan gugatan ke MK.
Sehingga, SBY dapat menyumbangkan pemikiran dan mendorong masyarakat untuk melakukan gugatan ke MK. "SBY sebagai pribadi dapat mendorong masyarakat untuk membuat tim yang kuat agar bisa ajukan gugatan ke MK. Langkah ini sangat sesuai dengan hukum ketatanegaraan. Kumpulkan ahli dan pakar untuk menggolkan harapan beliau," ujar Asep Warlan Yusuf, Rabu (1/10).
Ia menambahkan, penerbitan Perppu akan menjadi salah kaprah. Hal tersebut dikarenakan Perppu tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas.