Rabu 01 Oct 2014 15:08 WIB
Perppu Pilkada

Ini Cara agar SBY di Jalan yang Benar Soal RUU Pilkada

Rep: c83/ Red: Joko Sadewo
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: antara
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keinginanan SBY untuk mendukung pilkada langsung benar-benar konsisten dan serius. Maka SBY dapat mendorong masyarakat atau LSM untuk melakukan judical review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan dengan cara menerbitkan Perppu.

Ia menjelaskan, secara hukum baik sebagai presiden ataupun ketum Demokrat SBY tidak bisa melakukan gugatan ke MK. Hal tersebut dikarenakan presiden dan pejabat parpol tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk melakukan gugatan ke MK. 

Baca Juga

Sehingga, SBY dapat menyumbangkan pemikiran dan mendorong masyarakat untuk melakukan gugatan ke MK. "SBY sebagai pribadi dapat mendorong masyarakat untuk membuat tim yang kuat agar bisa ajukan gugatan ke  MK. Langkah ini sangat sesuai dengan hukum ketatanegaraan. Kumpulkan ahli dan pakar untuk menggolkan harapan beliau," ujar Asep Warlan Yusuf, Rabu (1/10).

Ia menambahkan, penerbitan Perppu akan menjadi salah kaprah. Hal tersebut dikarenakan Perppu tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement