REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koordinator Forum Ekonomi Jepang Indonesia (JIEF) Richard Susilo menyatakan, isu pembebasan visa Jepang untuk pemegang paspor Indonesia adalah tidak benar.
"Sampai dengan akhir tahun ini yang kami tahu tidak ada pembebasan visa Jepang bagi warga negara Indonesia di mana pun berada," ujar Richard dalam keterangan pers , Rabu (1/10).
Menurut Richard, yang benar adalah Relaksasi Visa bagi Warga Negara Indonesia. Itu pun hanya terkait e-passpor saja, paspor masyarakat umum biasa tidak berlaku.
Richard menjelaskan e-Passpor adalah paspor khusus yang memiliki "IC Chip" di dalamnya sehingga data si pemilik terekam ada di dalam passpor dan dapat dengan mudah oleh mesin elektronik di imigrasi mana pun yang telah menerima penggunaan e-passpor.
"Untuk mendapatkan e-passpor harus dilakukan pengurusan khusus hanya di empat kantor imigrasi di Indonesia, salah satunya di Kantor Imigrasi yang ada di Jl. HR Rasuna Said Jakarta Pusat," tambah Richard.
Setelah e-passpor dimiliki, itu pun harus didaftarkan di kedutaan besar atau konsulat jenderal besar Jepang di Indonesia. Setelah mereka setuju, barulah e-passpor bisa digunakan untuk masuk ke luar Jepang dengan bebas.
"Itu pun ada jangka waktunya dan maksimum, apabila melakukan aplikasi Multiple Visa, maka bisa bebas masuk ke luar selama 30 hari saja maksimum. Itu pun hanya untuk menjadi wisatawan saja, bukan untuk maksud dan tujuan lain," ujar Richard.
"Kami perkirakan visa bebas yang sebenarnya bagi warga Indonesia kemungkinan terjadi sekitar Juni atau Juli tahun 2015. Jadi masih membutuhkan waktu sedikitnya setengah tahun lagi untuk visa bebas ke Jepang seperti yang kita alami kalau bepergian ke Singapura atau ke Malaysia," kata Richard.