REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mempertanyakan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada.
Ia menilai, itu sebagai hal yang tidak lazim. "Ini sangat tidak lazim," kata Priyo di Jakarta, Rabu (1/10).
Priyo pun menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) taat kepada aturan main.
Karena, kata dia, jika SBY tak setuju dengan UU Pilkada, sebenarnya bisa ditarik sejak dulu. Yaitu, saat masih dalam pembahasan di DPR.
Karenanya, ia menyatakan, cemas dan khawatir bila sampai Perpu Pilkada diterbitkan. "Itu sangat disayangkan," katanya.
Sebelumnya, Priyo mengatakan, jika ada pihak yang merasa kecewa terkait hasil rapat paripurna yang memutuskan RUU Pilkada agar mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
"Sebenarnya terdapat kemajuan dalam pilkada tidak langsung. Tapi jika merasa dirugikan dengan hasil rapat, ya silakan ajukan gugatan," kata Priyo di Jakarta, Jumat (27/9).
Menurut dia, pilkada langsung atau lewat DPRD merupakan hal yang sama-sama demokratis dan tetap pilihan rakyat.