Rabu 01 Oct 2014 11:36 WIB

Perppu Pilkada Dianggap Malah Perpanjang Polemik UU Pilkada

Rep: c63/ Red: Mansyur Faqih
  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada dianggap berlebihan. Karena, tindakan itu malah semakin memperkisruh polemik UU Pilkada. 

"Itu akan semakin memperpanjang episode cerita soal UU Pilkada. Bisa engga kelar-kelar kalau begitu," kata anggota fraksi Partai Golkar DPRD Jabar Yod Mintaraga di Bandung, Rabu (1/10).

Ia menyebut, keputusan SBY dalam membuat perppu tidak tepat. Karena perppu dibuat hanya pada saat kondisi yang darurat dan terdesak.

Padahal, ujar dia, kondisi yang terjadi setelah pengesahan UU Pilkada tidak memenuhi unsur itu.

"Kondisinya seperti apa? Ini kan tidak darurat. Kalau mau ngeluarin perppu, ya monggo wae. Tapi perppu itu harus dilihat kondisinya seperti apa. Ini darurat juga enggak?" kata Yod.

Ia mengatakan, beberapa pihak yang memiliki kompetensi seharusnya memberi pencerahan ke rakyat. Bukan justru makin menambah kebingungan. 

Karena, ia beralasan, UU Pilkada yang telah disahkan tersebut juga tidak menyalahi UUD 1945.

"Sebaiknya bisa memberikan pencerahan kepada rakyat sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Bahwa semua harus memahami. Ini juga sesuai Pancasila sila keempat, dulu tidak langsung juga tidak menyalahi aturan, kan?" ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement