REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Sebagai bentuk penghargaannya terhadap masyarakat yang mengadu, Ombudsman Denpasar memberikan penghargaan kepada pelapor teraktif. Hal itu kata Ketua Obudsman Denpasar, Umar Ibnu Alkhotob, sebagai wujud keseriusan Ombudsman untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya.
"Kami senantiasa melakukan kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pelapor dan itu sudah berlangsung lama," kata Umar di Denpasar, Selasa (30/9).
Di sela-ela acara pemberian penghargaan itu, Umar mengatakan, diantara para pelapor, ada yang setiap hari senantiasa memberikan laporannya, bahkan sejak Obudsman di Denpasar pertama kali dibuka. Ketiga orang yang mendapat penghargaan yakni Cok Ngurah Suryaningrat asal Kabupaten Klungkung, Ketut Semadha Putra asal Tabanan dan Budi Hartono Atatang asal Kabupaten Badung. Dalam pemberian penghargaan itu, Suryaningrat berhalangan hadir.
Sejak berdiri pada 2012, laporan yang diterima Ombudsman Denpasar terus meningkat. Pada 2012 jumlah laporan yang masuk mencapai 43 laporan, meningkat menjadi 220 laporan pada 2013, sedangkan sampai 2014 hingga akhir September, laporan yang diterima dari masyarakat mencapai 147 laporan. Adapun jumlah pengunjung yang datang ke kantor Ombudsman Denpasar sejak 2012 mencapai 3.000-an orang.
Menurut Umar, meningkatnya laporan yang dierima Ombudsman karena adanya kepercayaan dari masyarakat dan adanya harapan bahwa masalah yang dihadapinya akan dapat terselesaikan.
Kendati pun animo masyarakat mengadukan masalahnya ke Ombudsman cukup besar katanya, namun pihaknya juga bersikap aktif mendata persoalan, melalui koran atau informasi tidak langsung yang diterimanya.
"Jadi kami juga bersikap aktif memonitor informasi di lapangan," kata Umar.
Sementara itu Semadha Putra asal Tabanan mengatakan, dia sangat mendukung kehadiran Ombudsman di Bali, mengingat banyaknya masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya di Kabupaten Tabanan. Bahkan lebih dari itu sebut Semadha, dia juga mendukung kehadiran perwakilan KPK di Bali. "Saya sejak awal mengatakan bahwa saya siap memfasilitasi kehadiran lembaga ini di Kabupaten Tabanan," katanya.
Semadha menyebutkan, bahwa masalah pelayanan publik yang ada di Kabupaten Tabanan sangat buruk. Bayangkan sebutnya, setiap desa di Tabanan membuat peraturan desa sendiri-sendiri dan itu diberlakukan sesuka hati. Sementara kata Semadha, Pemkab Tabanan membiarkannya saja, padahal peraturan desa itu bertentang dengan peraturan daerah dan juga peraturan yang ada di atasnya.
"Kalau kebiasaan seperti ini dibiarkan, masyarakat yang dirugikan dan dipersulit," kata Semadha.