Rabu 01 Oct 2014 02:00 WIB
Perppu Pilkada

SBY Terbitkan Perppu, Pengamat: Hukum Makin Kacau Balau

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
##ShameOnYouSBY jadi trending topic di jejaring sosial Twitter.
Foto: Twitter
##ShameOnYouSBY jadi trending topic di jejaring sosial Twitter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada. Langkah yang diambil SBY itu dinilai mengacaukan tata legislasi yang ada di Indonesia.

“Perppu itu maksudnya apa? Praktik legislasi kita menjadi kacau balau,” kata Pakar Hukum Tata Negara Oce Madril kepada Republika, Selasa (30/9) malam.

Oce mengaku heran dengan rencana penerbitan Perppu yang akan dilakukan Presiden. Penerbitan Perppu untuk membatalkan UU Pilkada yang baru saja disahkan dinilai tidak elok secara penyusunan Perundang-undangan, apalagi tidak ada kegentingan seperti yang disyaratkan.

Pada dasarnya, lanjut Oce, UU yang telah diparipurnakan adalah kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Dimana Presiden sebagai Kepala Pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Oce mempertanyakan konsistensi SBY yang juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Jika memang menghendaki pilkada dipilih secara langsung mengapa harus walkout. Sebab, Demokrat pasti sudah memperhitungkan bahwa jika walk out pasti opsi pilkada melalui DPRD yang akan menang.

“Kemarin diperdebatkan. Setelah disahkan, mau dibatalkan lewat Perppu. Walk Out kemarin maksudnya apa?,” ujar peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada itu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement