Selasa 30 Sep 2014 23:50 WIB

Kejagung Cegah Mantan Dirut Perusahaan Ini

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mencegah Mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), I Gede Suwena bepergian ke luar negeri. I Gede merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan tanah seluas 5000 meter di Pluit, Jakarta Utara.

"Upaya pencegahan terhadap yang bersangkutan sedang diproses," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Selasa (30/9).

Selain itu, menurutnya, dalam waktu dekat, Kejagung akan segera mengajukan upaya pencegahan ke Imigrasi Kemkumham. Serta, akan menyita lahan yang dilepas PT Jakpro pada 2012. Hal itu dilakukan agar lahan tidak dialihkan ke pihak ketiga. Selain sebagai bentuk sebagai langkah pembuktian dan penyelamatan aset.

I Gede Suwena ditetapkan sebagai tersangka sebab selaku pimpinan tertinggi membebaskan lahan milik Pemprov DKI dibawah nilai pasaran dan menyalahi prosedur salah satunya tanpa izin Gubernur DKI, Fauzi Bowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement