REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan perubahan perolehan kursi atas calon anggota legislatif (caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara akibat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Partai Amanat Nasional (PAN) kehilangan satu kursi yang mulanya diperolah sebelum PSU digelar.
Sebelumnya, caleg dari PAN Mohammad Yamin Tawary mendapatkan jatah kursi DPR. Namun setelah PSU, kursi tersebut beralih kepada caleg dari Partai Nasdem, Achmad Hatari.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, perubahan itu terjadi akibat PSU di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari tiga putusan MK yang kita tindaklanjuti rekapitulasinya hari ini terjadi koreksi di Dapil Maluku Utara untuk calon anggota DPR RI terpilih. Koreksi menjadi, perolehan kursi untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem," kata Husni, di Jakarta, Selasa (30/9).
Ketiga caleg terpilih berdasarkan PSU itu adalah Irene Yusiana Roba Putri dari PDI Perjangan, Saiful Bahri Ruray dari Partai Golkar, dan Achmad Hatari dari Partai Nasdem.
Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU pada Mei lalu, perolehan kursi di Dapil Maluku Utara menjadi milik Irene (PDI Perjuangan), Saiful (Partai Golkar) dan Mohammad Yamin Tawary (PAN).
Pascaperubahan itu, KPU akan mengirim tiga nama tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan surat keputusan (SK) peresmiannya sebagai anggota DPR. Dengan demikian, ketiga caleg terpilih itu dapat ikut dilantik pada 1 Oktober 2014 mendatang.
Selain memerintahkan PSU di Maluku Utara, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan rekapitulasi ulang atas tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas dan KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tual untuk caleg DPD
Namun, atas putusan akhir MK itu, tidak ada koreksi perolehan kursi caleg dan parpol. Terdapat 914 perkara perselisihan hasil pemilihan Umum di MK, dan sebanyak 21 perkara yang dikabulkan.
Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009.
Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabulkan 68 perkara.