REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku belum menerima salinan putusan Hakim Pengadilan Tipikor. Hal tersebut membuat pihaknya belum bisa mengajukan banding hingga mendekati batas waktu.
"Yang paling krusial, sampai hari ini kami belum menerima salinan putusan. Padahal besok (Rabu, 1 Oktober) hari terakhir (mengajukan banding)," kata Firman di Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
Ia melanjutkan, salinan putusan sangat penting sebab secara legal formil yuridis, terdakwa harus menerima salinan putusan sebagai syarat pengajuan banding. Sementara saat ini pihaknya hanya menerima coretan-coretan, padahal putusan sudah dibacakan.
Firman pun mengaku pihaknya sudah berusaha mencari informasi untuk mendapatkan salinan putusan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap akan mengajukan banding meskipun sampai Rabu belum menerima salinan putusan.
Kuasa hukum Anas akan menggunakan coretan-coretan dan rekaman putusan hakim sebagai modal. Meskipun dia sempat khawatir realitas kebenaran bisa berbeda dengan yang dibacakan hakim. Sedangkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan, dinilai wajar. Sebab JPU adalah pihak yang membuat tuntutan.
"Maka demi hukum terpaksa kami ajukan walaupun dengan naskah coret-coret tadi, ini betul-betul peraturan yang tidak adil," ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Anas. Selain itu denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 57 miliar.