Selasa 30 Sep 2014 14:09 WIB

Jokowi Merasa Jadi Oposisi di DPR

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo dan Jusuf Kalla berbicara kepada media usai rapat tertutup di Rumah Transisi, Jakarta, Kamis (28/8). (Republika/ Tahta Aidilla)
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo dan Jusuf Kalla berbicara kepada media usai rapat tertutup di Rumah Transisi, Jakarta, Kamis (28/8). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak uji materi Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ia pun mempersilakan masyarakat menilai sendiri realitas politik yang sedang terjadi saat ini. 

"Kita hormati putusan MK. Tapi nanti masyarakat yang menilai sebetulnya dengan UU MD3 ini masyarakat diuntungkan atau tidak," ujar gubernur DKI Jakarta tersebut di Balai Kota, Selasa (30/9).

Jokowi menilai, polemik UU MD3 yang memungkinkan pimpinan DPR tidak berasal dari partai pemenang pileg tak masuk logika. Ia bahkan menyebut hal itu sebagai sesuatu yang lucu.  

"Ya logikanya lucu banget. Yang menang malah jadi oposisi di parlemen, kan lucu," ujar presiden terpilih yang baru akan dilantik pada 20 Oktober tersebut. 

Sebelumnya, Jokowi mengaku optimistis pemerintah tetap bisa menjalankan programnya. Sekali pun pimpinan DPR bukan dari partai pemerintah. 

Menurutnya, pemerintah tetap bisa menjalankan semua program meski komposisi partai pendukung di parlemen kecil. Hal itu sudah ia buktikan saat memimpin Jakarta yang komposisi partai pendukungnya di DPRD hanya 11 persen. 

"Kamu lihat ada masalah enggak? Paling (pengesahan APBD) terlambat sehari atau dua hari. Paling agak ramai-ramai sedikit. Tapi ada masalah tidak?" kata mantan wali kota Solo tersebut.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi UU MD3 yang diajukan PDIP. Dalam undang-undang tersebut diatur mekanisme pemilihan pimpinan DPR dengan sistem paket. 

Artinya, partai dengan suara terbanyak dalam pileg tidak otomatis mendapat jabatan pimpinan DPR. Dengan putusan MK tersebut, maka artinya UU MD3 tetap berlaku. 

Semua partai di parlemen pun kini tengah menyiapkan kadernya untuk bertarung memperebutkan kursi pimpinan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement