REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah menyepakati pembahasan 65 usulan daerah otonomi baru (DOB) dilanjutkan (carry over) oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019. Kesepakatan tersebut diambil setelah dilakukan forum lobi lanjutan antara panitia kerja RUU DOB, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (30/9) malam.
"Iya, semalam lobi lanjutan disepakati pembahasannya dilanjutkan. Tapi tidak mungkin diambil keputusan hari ini, karena itu dicarry over ke masa sidang berikutnya," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (30/9).
Namun, lanjut Gamawan, kesepakatan carry over dilengkapi dua catatan khusus. Pertama, ada sebagian usulan DOB, yakni 65 usulan yang sudah dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR. Kedua, ada 22 usulan DOB yang belum dibahas sama sekali.
Teknis pelimpahan pembahasan 77 DOB tersebut, menurut Gamawan, diserahkan sepenuhnya kepada DPR. Apakah dimulai lagi pembahasan dari nol, atau tinggal melanjutkan pembahasan dengan penyesuaian terhadap UU Pemda.
"Pengaturannya, dari awal atau bagaimana itu dari DPR lah pengaturannya. Carry over ke 2015 apakah tidak dibahas dari nol lagi, itu terserah DPR saja," ujarnya.
Lebih lanjut mantan gubernur Sumatera Barat tersebut menjelaskan, penundaan pengesahan RUU DOB untuk 65 daerah yang sudah dibahas terpaksa diambil pemerintah dan DPR. Lantaran masih ada beberapa aspek yang belum disepakati. Meski pemerintah sudah menyatakan 21 DOB memenuhi syarat untuk disahkan.
Agar tidak menimbulkan keributan, pemerintah dan DPR sepakat pengesahannya ditunda. Dengan begitu, DPR dan pemerintah periode selanjutnya memiliki waktu lebih leluasa untuk melakukan kajian lebih dalam dan lengkap.