Selasa 30 Sep 2014 13:32 WIB

Pencemaran Sungai Cisadane Belum Ditangani

Sungai Cisadane
Foto: tkcmindonesia.com
Sungai Cisadane

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sungai Cisadane di Tangerang, Banten, belum pernah dilakukan pemulihan pascatercemar limbah industri maupun domestik.

Staf Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Rusdiana Setiawan di Tangerang, Selasa, mengatakan penyebab belum dilakukannya pemulihan karena terbentur masalah anggaran.

Pasalnya, perusahaan yang dikenakan sanksi membayar denda akibat pencemaran limbah, menyetor ke kas negara yakni Kementerian Keuangan.

Kemudian, daerah yang ingin melakukan pemulihan, harus mengajukan proposal terlebih dahulu ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian di cairkan oleh Kementerian Keuangan.

"Jadi, tidak bisa kita lakukan pemulihan secara cepat. Sebab, kita harus ajukan anggaran dahulu dari denda yang sudah dibayarkan perusahaan tersebut," paparnya.

Adapun nilai denda yang dibayarkan perusahaan yakni dihitung dari biaya operasional pengelolaan limbah oleh pabrik tersebut.???

Contohnya, pabrik yang mengeluarkan biaya Rp100 ribu untuk pengolahan limbah dalam sehari harus membayar sesuai dengan jangka waktu pabrik itu tidak mengelolanya.

"Bila perusahaan itu tidak mengelola limbah selama dua tahun dan biaya pengolahannya sebesar Rp100 ribu sehari, maka tinggal dikalikan saja sebagai nilai denda," paparnya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Agus Prasetyo, mengatakan Pemkot Tangerang telah memberikan sanksi kepada tiga perusahaan terkait pencemaran lingkungan.

Salah satu perusahaan tersebut yakni PT Cussons dengan denda mencapai Rp2 miliar. Lalu PT?Leo Graha Sukses Pratama yang bergerak dibidang kertas. "Untuk paling besar yakni PT Cussons," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement