Selasa 30 Sep 2014 12:03 WIB
Soal Saran Yusril ke SBY

Ini Saran Yusril ke SBY agar Pilkada Langsung Tetap Ada

twitter yusril ihza mahendra
Foto: twitter.com
twitter yusril ihza mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan sejumlah saran kepada Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd mengatakan bahwa Presiden SBY menelponnya untuk berbicara soal RUU Pemilihan Kepala Daerah.

Yusril yang saat itu ada di Tokyo akhirnya menemui Presiden SBY yang saat itu berada di Kyoto, Jepang. Berikut saran yang disampaikannya Prof Yusril kepada Presiden SBY, yang diuanggap Yusril di akun twitternya:

14. Baiklah saya jelaskan sedikit. Intinya Presiden gunakan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945

15. Tenggangwaktu 30 hari menurut pasal tsb adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sdh berakhir

16. Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tsb sampai jabatannya habis

17. Sementara Presiden baru yg menjabat mulai 20 Oktober juga tdk perlu tandatangani dan undangkan RUU tsb

18. Sebab Presiden baru tdk ikut membahas RUU tsb. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tsb ke DPR utk dibahas lagi

19. Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku

20. Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat

21. Demikian intinya. Detilnya biarlah Presiden yang menjelaskan, seandainya beliau akan menerima saran yg saya kemukakan

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement