REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR—Pengesahan UU Pemilihan Kepala Daerah mengubah keberadaan dan peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menuju bentuk lembaga Ad Hoc yang bisa sewaktu-waktu dibentuk ataupun dibubarkan.
"Kalau UU Pilkada berlaku, KPUD tidak memiliki peran lagi. Kalaupun ada, kecil," kata pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Bali, Dr I Nyoman Subanda, Selasa (30/9).
Dosen Fakultas Sosial dan Ilmu Politik itu juga mengatakan bahwa dengan disahkannya UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung itu, maka validasi data pemilih, pengadaan seleksi hingga pelaksanaan debat calon kepala daerah tidak akan terjadi lagi.
Pelaksanaan kegiatan itu, kata dia, cukup dilaksanakan di Sekretariat DPRD kabupaten/kota setempat. "Bila perlu petugas KPUD menggunakan para birokrat pemerintah daerah saja dengan sistem Ad Hoc," ucapnya.