REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat didorong untuk memanfaatkan tanah wakaf secara produktif. Tujuannya, agar harta umat tersebut dapat berkembang dan dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat secara umum dalam lingkup yang lebih luas.
“Selama ini, tanah wakaf yang tersebar luas di seluruh Indonesia sebagian besar digunakan sebatas untuk sarana ibadah, sarana pendidikan dan kuburan,” kata Divisi Kelembagaan Badan Wakaf Indonesia Arifin Nurdin kepada //Republika// pada Senin (29/9).
Padahal, lanjut dia, tanah wakaf terutama yang terletak di kawasan strategis, dapat dimanfaatkan secara produktif untuk lahan bisnis seperti apartemen, rumah sakit dan gedung perkantoran. Tentunya, sebagian besar keuntungannya akan disalurkan untuk kesejahteraan umat.
Mengawali hal tersebut, paradigma masyarakat soal pemanfaatan lahan wakaf harus diubah. Masyarakat harus segera diedukasi secara massif agar dapat memanfaatkan wakaf tersebut secara produktif melalui //nadzir// atau pengelola wakafnya.
Selain edukasi dan sosialisasi, masyarakat juga harus memperhatikan kejelasan status tanah wakaf agar jelas di mata hukum dengan cara mensertifikasi tanah tersebut.
Dijelaskannya, //nadzir// wakaf ada tiga macam yakni perorangan, kelompok organisasi masyarakat atau badan hukum. "Jika sudah didaftarkan ke BPN. maka sudah selesai proses itu. Selesailah sertifikasi tanah wakaf," ujarnya.