Senin 29 Sep 2014 21:00 WIB

Lima Puluh Kota Siap Jalankan UU Pilkada

Kerumunan anggota DPR mencoba menghampiri pimpinan sidang saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9)dini hari. Pembahasan RUU Pilkada masih berjalan alot sehingga terjadi hujan interupsi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kerumunan anggota DPR mencoba menghampiri pimpinan sidang saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9)dini hari. Pembahasan RUU Pilkada masih berjalan alot sehingga terjadi hujan interupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, LIMA PULUH KOTA -- Ketua DPRD Kabupaten Lima Puuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, mengatakan pihaknya siap menyambut UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.

"Kami tentu harus siap melaksanakan hal itu, karena merupakan amanat UU," katanya di Sari Lamak, Senin.

Ia mengatakan setelah UU tersebut disahkan, akan diikuti oleh peraturan pemerintah atau aturan turunan lain yang lebih rinci terkait UU tersebut.

"UU-nya telah disahkan, tentu kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang itu atau peraturan lainnya," katanya.

Ia menjelaskan DPRD juga siap untuk membahas anggaran Pilkada dalam APBD jika anggaran itu dibebankan pada APBD.

"Sebagai unsur pemerintahan daerah bersama eksekutif, kami siap untuk menjaga kelangsungan pemarintahan di Lima Puluh kota dengan menggelar Pemilu kada melalui DPRD," katanya.

Lima Puluh kota merupakan satu dari 12 kabupaten/kota di Sumbar yang akan menggelar Pilkada pada 2015. Direncanakan, pilkada tersebut akan dilakukan secara serentak bersamaan juga dengan Pemilukada Provinsi Sumbar yang akan berlangsung pada tahun yang sama.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan pelaksanaan pilkada serentak di Sumbar itu akan menelan biaya hingga Rp760 Milliar.

Dengan disahkannya UU Pilkada melalui DPRD, diprediksi anggaran tersebut akan sangat jauh menurun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement