Senin 29 Sep 2014 15:04 WIB

Ormas Islam Bisa Jadi Lembaga Penjamin Halal Asal..

Rep: c78/ Red: Agung Sasongko
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mekanisme sertifikasi halal memegang peranan sentral. Namun, itu bukan berarti MUI melakukan monopoli dalam pemberlakukan UU JPH ke depan. Hal itu diungkap, Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam, Senin (29/9).

Nur Syam menjelaskan penempatan MUI dalam UU JPH akan bekerjasama dengan BPJPH dalam melahirkan ketetapan halal sebuah produk. Posisi MUI ini memiliki pertimbangan yakni pengalaman selama 25 tahun dalam penyelenggaraan penjaminan produk halal di masyarakat.

“Pengalaman menjadi penyelenggara itu kita hargai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RUU ini,” paparnya. Di samping itu, posisi MUI sebagai representasi dan perwakilan dari semua organisasi sosial keagamaan dipandang kuat, sehingga MUI lah yang diberi porsi sentral dalam penyelenggaraan halal lima tahun ke depan.

MUI, lanjut Nur Syam, merupakan organisasi tempat terhimpunnya ulama dari berbagai kalangan. Maka, ia pun dapat dipercaya sebagai penetap kelahalalan suatu produk, setelah melakukan verifikasi atas hasil pemeriksaan LPH.

Terkait LPH, kata dia, semua organisasi sosial keagamaan, lanjut dia, asalkan memenuhi segala persyaratan misalnya memiliki akta pendirian organisasi, memiliki kewenangan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “MUI tidak menentukan segala-galanya, tapi MUI bersama-sama dengan BPJPH dan LPH,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement