Senin 29 Sep 2014 14:01 WIB

Kemenag Buka Dialog Kesepahaman Soal UU JPH

Rep: c78/ Red: Agung Sasongko
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merespons sikap beberapa kelompok organisasi keagamaan yang berencana menggugat Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Kementerian Agama (Kemenag) merasa penting untuk melakukan dialog dengan organisasi tersebut. Pasalnya, Kemenag tidak mengkehendaki adanya gugatan terhadap UU JPH pasca disahkan 25 September lalu, apalagi sampai dianulir. 

“Kalau sampai dianulir, akan lama lagi nantinya kita memiliki undang-undang seperti ini, agar kita punya kepastian hukum soal jaminan produk halal,” kata Sekretaris Jenderal Kemeag Nur Syam kepada ROL pada Senin (29/9).

Ia pun berencana melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh ormas Islam dalam suatu forum khusus agar semua pihak yang terlibat dalam penjaminan halal ini dapat membaca secara utuh poin penting UU JPH serta memahami jiwa dibalik keberadaan UU ini.

Dikatakannya, UU JPH telah melalui proses penggodokan yang panjang selama sekitar delapan tahun, dan telah pula dilakukan kompromi antara panitia kerja (panja) pemerintah dengan panja DPR. Dijelaskannya, organisasi sosial keagamaan berpeluang dalam penjaminan halal dengan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement