REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tak mau berbicara banyak ketika ditanya sikapnya mengenai Undang Undang Pilkada yang baru disahkan pada Jumat (26/9) lalu. Meski demikian, Jokowi mengaku mendukung rakyat yang ingin menggugat uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya mendorong masyarakat sebanyak-banyaknya gugat UU itu ke MK," ujar gubernur DKI Jakarta tersebut di Balai Kota, Senin (29/9).
Jokowi kembali menegaskan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD telah merampas hak politik rakyat. Tak hanya itu, lanjut dia, pengesahan UU tersebut juga telah merebut kegembiraan politik rakyat.
"Rakyat lagi senang-senangnya kok direbut," ujar mantan wali kota Solo tersebut.
Jokowi sendiri mengaku telah menyiapkan rencana terkait UU Pilkada. Meski demikian, hal itu masih ia simpan rapat.
"(Rencana) ada, tapi tidak bisa saya sampaikan sekarang. Urusan saya nanti setelah tanggal 20," ucap presiden terpilih yang baru akan dilantik pada 20 Oktober mendatang tersebut.
Seperti diketahui, hasil voting sidang Paripurna DPR terkait RUU Pilkada pada Jumat lalu memutuskan sistem Pilkada kembali dipilih oleh DPRD. Jumlah suara yang memilih opsi Pilkada langsung oleh rakyat sebanyak 135 orang anggota DPR. Sementara, yang memilih opsi Pilkada lewat DPRD sebanyak 226 orang anggota DPR.
Sidang yang berlangsung panas tersebut juga diwarnai dengan aksi walk out dari Fraksi Demokrat. Aksi itulah yang menyebabkan Koalisi Indonesia Hebat kalah dalam sidang paripurna.