REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan menilai, mekanisme pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD bisa dimodifikasi dengan pembuatan peraturan daerah.
Jika UU Pilkada ini tetap dilaksanakan, ia menilai, sebaiknya masing-masing daerah membuat sendiri aturan untuk Pilkada.
"Daerah bisa membuat Perda tentang Pilkada, sehingga bisa memilih langsung para pemimpin daerahnya sesuai kondisi riil daerahnya," ucap Johanes, Senin (29/9).
Hanya saja dia masih berharap, UU Pilkada ini akan bisa dibatalkan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau rakyat bersatu untuk menggugat, saya kira MK bisa mempertimbangkan ini. UU ini jangan dipaksakan kalau mayoritas rakyat menolak," tuturnya.