Senin 29 Sep 2014 12:57 WIB

Tetap Pilih Langsung, Pilkada Lewat DPRD Bisa Dimodifikasi

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan menilai, mekanisme pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD bisa dimodifikasi dengan pembuatan peraturan daerah.

Jika UU Pilkada ini tetap dilaksanakan, ia menilai, sebaiknya masing-masing daerah membuat sendiri aturan untuk Pilkada.

"Daerah bisa membuat Perda tentang Pilkada, sehingga bisa memilih langsung para pemimpin daerahnya sesuai kondisi riil daerahnya," ucap Johanes, Senin (29/9).

Hanya saja dia masih berharap, UU Pilkada ini akan bisa dibatalkan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau rakyat bersatu untuk menggugat, saya kira MK bisa mempertimbangkan ini. UU ini jangan dipaksakan kalau mayoritas rakyat menolak," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement