Senin 29 Sep 2014 12:50 WIB

Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
  Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sumbok di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sumbok di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/6). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9) dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Haerudin dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan, Bupati Yesaya Sombuk dituntut hukuman pidana setelah menerima hadiah berupa uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek.

Terdakwa menerima uang itu agar memberikan program pembangunan Tanggul Laut (Talud) Abrasi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) kepada pengusaha Teddy Renyut.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa Haerudin.

Jaksa juga minta agar Yesaya dicabut hak politiknya. "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik," ungkap jaksa Haerudin lagi.

Jaksa menilai bahwa Yesaya berinsiatif minta uang kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Yesaya pertama kali bertemu dengan Teddi pada Maret 2014 di Thamrin City Mall Jakarta Pusat dan dilanjutkan di hotel Amaris Jakarta setelah Yesaya dilantik sebagai bupati.

Teddi pada Mei 2014 memberitahukan kepada Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Biak Numfor Turbey Onisimus Dangeubun bahwa dalam APBN-P 2013 terdapat program pembangunan Talud di Biak Numfor dianggarkan Kementerian PDT dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Teddi juga memberitahukan bahwa ia akan membantu mengawal pengusulan proyek itu.

Selanjutnya Turbey menginformasikan hal tersebut kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Bappeda) Biak Numfor Yunus Saflembolo kemudian diinformasikan kepada Yesaya Sombuk.

Ketika bertemu terdakwa, Yesaya Sombuk menyampaikan bahwa ia sedang membutuhkan uang sebesar Rp600 juta dan dijawab terdakwa "Saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kakak ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank".

Pada pertemuan itu Yesaya juga mengatakan kepada Teddi bahwa kalau ada proyek di Biak maka Teddi-lah yang mengawal dan mengerjakannya sehingga Teddi bersedia memenuhi permintaan uang Rp600 juta yang diminta Yesaya tersebut.

Yesaya lalu menelepon Yunus agar datang ke Jakarta guna mengecek kejelasan proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor. Setelah dilakukukan pengecekan, dipastikan bahwa Sekretaris Menteri (Sesmen) Kementerian PDT memang ada dana untuk proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement