REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengaku berat untuk membubuhkan tandatangannya di draft pengesahan UU Pilkada tetap tidak berpengaruh pada sahnya UU ini.
Bahkan bila benar-benar SBY tidak menandatangani berkas tersebut, UU yang lahir dari parlemen pada Jumat (26/9) lalu ini tetap akan berlaku 30 hari setelah disahkan DPR RI.
“Karena kan Pemerintah sudah sepakat, kemarin pak Gamawan Fauzi (Mendagri) hadir sebagai perwakilan eksekutif, artinya pemerintah (eksekutif) sudah sepakat dengan hasilnya (RUU Disahkan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji dihubungi Republika Ahad (28/9).
Dodi berujar, sebetulnya tanda tangan presiden dalam sebuah pengesahan UU tidak akan menggangu aktifnya aturan konstitusi yang baru disahkan. Dia mengungkapkan, genap 30 hari setelah UU Pilkada lahir, maka seluruh warga Negara harus tunduk pada aturan tersebut.
Dia melanjutkan, soal SBY yang menyatakan berat hati untuk menandatangani UU Pilkada, hal itu menurutnya tak lantas bisa digambarkan sebagai sikap presiden. “Kita kan perlu dalami dulu, apakah itu sikap beliau sebagai presiden atau ketua umum Demokrat,” ujarnya.
Seperti diketahui, SBY merespons hasil pengesahan RUU Pilkada yang saat diparipurnakan diwarnai oleh manuver menentukan dari Demokrat. Saat itu, partai yang dipimpinnya melakukan ‘walk out’. Akibatnya, saat dilakukan voting fraksi penolak pengesahan RUU Pilkada kalah suara.