Ahad 28 Sep 2014 17:59 WIB

Ada Lima UU tak Ditandatangani Presiden, Tapi...

Rep: C75/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
 Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang sengketa Pilkada Tangerang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta,
Foto: Antara
Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang sengketa Pilkada Tangerang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan terdapat lima Undang-Undang yang tidak ditandatangani oleh presiden. Akan tetapi tetap dapat digunakan

"Sudah 5 (UU) yang tidak ditandatangani oleh presiden seperti UU penyiaran. Tetapi tetap digunakan," ujarnya kepada Republika melalui sambungan telepon, Ahad (28/9).  Ia juga menyinggung pernyataan Mensesneg Sudi Silalahi yang mengatakan jika presiden tidak menandatangani maka UU Pilkada tidak berlaku. Menurut dia jelas sekali Sudi Silalahi tak mengerti tentang itu.

Pasalnya, dia tidak terlibat dalam UU dasar. Ia menuturkan, UU Pilkada tetap berlaku meski tidak ditandatangani. Namun jika ditandatangani maka langsung berlaku.  "UU (pilkada) sah secara materiil, tinggal secara formil ditandatangani oleh presiden," ungkapnya.

Jimly yang merupakan ketua DKPP mengatakan kecuali dibatalkan MK maka UU pilkada tidak berlaku. Akan tetapi selama tak dibatalkan maka UU tetap berlaku.

Ia menuturkan dalam perubahan UUD 1945 pada tahun 2000 ditambahkan satu ayat yaitu pasal 5 mengenai jika UU tidak ditandatangani maka tetap berlaku dan wajib diundangkan.

Seperti diberitakan Republika sebelumnya, berbagai lapisan masyarakat berencana akan melakukan Judicial Review ke MK menyangkut UU Pilkada tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Mereka menilai  pilkada melalui DPRD adalah sebuah kemunduran demokrasi.

Selain itu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun mengaku berat menandatangani UU Pilkada. Pasalnya, pilkada oleh DPRD tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement