REPUBLIKA.CO.ID, JEMBRANA -- Personel Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali, Minggu menangkap dua pelajar yang ketahuan bermain judi kartu bersama sejumlah pria dewasa.
"Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Kelurahan Dauhwaru sering dijadikan arena bermain judi kartu, setelah kami gerebek tujuh pelaku berhasil diamankan, dengan dua di antaranya masih pelajar," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra di Negara.
Sebelum melakukan penggerebekan, menurut dia, anggota Burus Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana terlebih dahulu menyelidiki untuk mengecek kebenaran informasinya yang diterima bahwa rumah milik IWD di Dusun Sawe Munduk Waru tersebut dijadikan arena judi.
"Setelah dipastikan ada arena judi di rumah tersebut, baru anggota kami melakukan penggerebekan. Sekarang tujuh pelaku tersebut masih kami periksa," ujar dia.
Menurut Gusti, dari arena judi tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa kartu domino, satu lembar karpet yang digunakan untuk alas untuk menggelar judi, serta uang tunai Rp460 ribu.
Ia menyesalkan adanya dua pelajar berinisial KP (17) dan PS (17) tersebut ikut bermain judi, yang diperkirakan berlangsung sejak Sabtu (27/9) malam, hingga Minggu dini hari saat digerebek oleh personel polisi.
Ia mengatakan bahwa pelaku perjudian tersebut akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.