REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Harian DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo heran dengan keinginan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Keinginan SBY terkesan janggal karena wakil pemerintah yakni Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan terimakasih atas pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada.
"Dalam paripurna yang sampai pagi dini hari itu, selesai ketuk palu (pengesahan) Mendagri mewakili presiden menyampaikan terima kasih," kata Bambang saat dihubungi Republika, Ahad (28/9).
Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini mengatakan inisiator awal pengubahan mekanisme pilkada dari langsung menjadi tidak langsung adalah pemerintah. Dia menilai keinginan SBY menggugat UU Pilkada hanya sebatas sandiwara.
"Jadi bagaimana bisa dia tiba-tiba mau menggugat? Sandiwara saja," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Pengubahan mekanisme pilkada dari langsung menjadi tidak langsung telah merugikan banyak pihak. Pihak-pihak itu misalnya para bandar-bandar yang mensponsori biaya kampanye kepala daerah untuk memperoleh kebijakan atau konsesi tertentu, media massa yang kehilangan iklan, pengamat politik, konsultan politik, dan lembaga survey.
Sebelumnya SBY mengatakan partainya akan melakukan uji materi terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi. "Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," kata SBY.
SBY juga menyatakan kecewa atas hasil voting RUU Pilkada DPR yang membuat pilkada langsung diubah menjadi tidak langsung. "
Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI, meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang demokrat, tapi sekali lagi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada," ujar SBY.